Hukuman untuk Pelanggar Hukum, Disyariatkan untuk Kemaslahatan Umat Manusia

Hukuman untuk Pelanggar Hukum, Disyariatkan untuk Kemaslahatan Umat Manusia

Super Admin Oct 18, 2022 21:35 198
Hukuman untuk Pelanggar Hukum, Disyariatkan untuk Kemaslahatan Umat Manusia

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta bersyukur kepada Allah, atas hidayah-Nya sehingga pengajian bulanan yaitu Hari ber-Muhammadiyah dapat dilaksanakan hari ini, 18 Dzulqo'dah 1443 H/18 Juni 2022 M dengan tema "ISLAMOPHOBIA DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"


PWM DKI Jakarta mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada yang terhormat

  1. Dr. H. Syahganda Nainggolan, pemateri kajian hari ini

  2. Prof. Dr. H. Agus Suradika, M.Pd. pemateri kajian hari ini

  3. Anggota PWM DKI. PDM, PCM, PRM beserta ortomnya Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci, dan Hizbul Wathan

  4. Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), para Rektor, Dekan, Kepala Sekolah, Direktur Rumah Sakit

  5. Bapak/Ibu sesepuh Muhammadiyah

  6. Bapak/Ibu/Sdr/i peserta pengajian yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu


PWM DKI mengangkat tema di atas karena kelompok Islamophobia dan para penghina Islam, semakin berani, semakin bebas, dan menggunakan media daring seenaknya, tanpa ada pihak resmi yang menggiring mereka ke pengadilan untuk diproses dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.


Itulah sebabnya masyarakat lalu mengadili mereka secara langsung. Padahal pengadilan jalanan itu berbahaya karena makin memperuncing keadaan. Saya sendiri yang pernah belajar Hukum Pidana, Perdata, dan Adat, baik hukum Civil Code Penal Napoleon maupun hukum agama merasa miris melihat keadaan ini, yaitu negeri tanpa kehadiran pengadilan yang adil terhadap para pelanggar hukum khususnya para Islamophobia dengan aksinya menghina agama yang makin berani.


Padahal  Allah Al-Hakim menghadirkan syariat tentang pelanggar hukum harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya itu adalah untuk kemaslahatan kehidupan umat manusia itu sendiri


Firman Allah SWT :

1. QS An Nahl 90 yang artinya:

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.


2. QS Al Baqoroh 179 yang artinya:

Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.


Manusia secara pribadi, keluarga, suku, dan bangsa itu difitrahkan, mempunyai sifat yang dibawa sejak lahir, gawaning jabang-bayi yaitu ingin hidup bermasyarakat secara damai dan bahagia di dunia dan di akhirat nanti.


Prinsip prinsip syariat yang di antaranya dikenal dengan Kaidah Ushul-Fiqh seperti "Dar'ul Mafasid Muqoddamun Ala Jalbil Masholih“, penjagaan agar tidak terjadinya pelanggaran hukum, kericuhan, kerusakan itu lebih diutamakan, adalah contoh penting bagaimana perlunya ditegakkan hukum untuk melindungi kemaslahatan orang banyak.


Jadi prinsip ditegakkan hukum di tengah masyarakat adalah :

  1. Sebagai rahmat dan perbuatan ihsan kepada mereka serta cara menutup celah untuk tidak  terjadinya pelanggaran kejahatan.

  2. Adanya persamaan, dan sebanding antara pelanggaran hukum dan hukumannya 

  3. Adanya persamaan ditegakkan hukum. Tidak pandang pelanggarnya itu ia hakim, pejabat atau rakyat biasa, kaya atau miskin, bangsawan atau wong cilik.

  4. Kalau pelanggaran hukum sudah jelas terjadi maka penguasa harus bertindak cepat untuk melakukan pengadilan dengan seadil-adilnya.

  5. Sumber hukumnya ialah dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Baik itu hukuman yang berbentuk pembalasan, seperti pembunuhan dibalas dengan hukum bunuh atau diganti dengan uang tebusan. Atau hukuman yang bersifat ta'zir, hukuman pengganti.


Berbagai bentuk hukuman kepada pelanggar hukum itu adalah bagaimana mereka kapok, jera dan tidak melanggar hukum lagi. Tentu hukuman yang membuat kapok di masyarakat yang masih membadwi, masih nomaden, miskin, dan bodoh jelang diutus Nabi SAW, berbeda jeranya dengan masyarakat yang sudah maju ipteknya.


Hukum potong tangan maka sangat membuat kapok dan menakutkan bagi masyarakat Badwi, karena kesana kemari nampak dipotong tangannya dan ada kesulitan untuk mencari rizki. Tetapi bagi masyarakat yang sudah maju teknologinya, maka tangan yang dipotong itu akan dibuatkan tangan sintetis dan nampak lebih baik dari tangannya yang sudah dipotong.


Tetapi kalau hakim pengadilan korupsi, pencuri harta rakyat itu menghukum mereka  dengan hukuman ta'zir, hukuman pengganti dengan dipenjara seumur hidup, dicabut hak politiknya dan ditayangkan wajahnya, namanya, marganya di berbagai media sosial terutama media daring untuk beberapa lama. Tentu koruptor itu akan sangat malu, takut dan kehilangan masa depan. Lebih lebih keluarganya, terutama anak dan cucunya yang masih sekolah akan dijadikan cemoohan oleh teman teman sebangku kelasnya, membuat mereka terisolir dan banyak yang mendekam di rumah.


Jadi syariat Islam menggariskan adanya hukum ta'zir, hukum pengganti itu adalah hukum yang berkemajuan dan menzamani.


Sebagai penutup, tentu tidak ada gading yang tidak retak, maka saya mewakili penyelenggara pengajian hari ini yaitu PWM Majelis Tabligh, saya meminta maaf kepada seluruh peserta pengajian baik luring maupun daring  jika dalam penyelenggaraannya ada kekurangan di sana sini.


Nasruminallah Wa Fathun Qoriib Wa Basyiris Shabiriin.


M.Sun'an Miskan/Ketua PWM DKI Jakarta


*Disampaikan pada Pengajian Hari Ber-Muhammadiyah, Sabtu, 18 Dzulqa'dah 1443 H/18 Juni 2022 M di Balai Ir. H. Juanda Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta.