Rubrik Konsultasi Hukum | Himawan Dwiatmodjo, SH, MH, LLM

Rubrik Konsultasi Hukum | Himawan Dwiatmodjo, SH, MH, LLM

Admin System Nov 20, 2021 01:21 249
Rubrik Konsultasi Hukum | Himawan Dwiatmodjo, SH, MH, LLM

PERTANYAAN :

Saya seorang wirausahawan, dalam menjalankan usaha saya sering kali membuat perjanjian dengan mitra saya. Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan hal-hal apa saja yang sebaiknya saya ketahui dalam pembuatan perjanjian dengan mitra saya, agar kedepannya perjanjian kami tidak menimbulkan masalah? (Rahmad - Jakarta)


JAWABAN :

Pada prinsipnya setiap orang atau badan hukum dengan bebas dapat membuat perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (consensual). Asas ini menetapkan bahwa para pihak (masyarakat) bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah maupun yang belum ada pengaturannya sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa/masalah maka isi perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tersebut menjadi rujukan utama dalam memutuskan penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam proses pembuatan perjanjian para pihak dalam tahap awal dapat saling menyampaikan keinginan-keinginannya dengan tawar-menawar kehendak untuk kemudian dituangkan dalam perjanjian. Setelah itu kemudian dimulailah menyusun perjanjian dalam bentuk draft perjanjian yang akan dikoreksi oleh para pihak. Dalam proses drafting ini dibutuhkan ketelitian dalam menuangkan berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian dengan tepat, singkat, jelas dan sistematis. Setelah disepakati isi perjanjian maka dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian oleh para pihak dan para saksi. Setelah itu pelaksanaan perjanjian hingga perjanjian tersebut berakhir.

Dalam perjanjian perlu mencantumkan klausul yang mengatur tentang pilihan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa menjadi penting. Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah sebaiknya perjanjian dicetak sejumlah pihak dalam perjanjian yang masing-masing asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan disertakan materai. Untuk lebih memperkuat pembuktian perjanjian perlu disahkan oleh pejabat berwenang yaitu notaris jika diperlukan.

Demikian jawaban singkat ini, semoga bermanfaat.

- Himawan Dwiatmodjo, SH, MH, LLM